Perpajakan

Panduan Pajak UMKM: Tarif PPh Final 0,5% & Kepatuhan SPT Tahunan

A
Tim Akoonta
25 Feb 2026 8 menit
Panduan Pajak UMKM: Tarif PPh Final 0,5% & Kepatuhan SPT Tahunan

Memahami Fasilitas Pajak UMKM di Indonesia

Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan perpajakan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui skema PPh Final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto (omzet).

Aturan ini diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022 (sebelumnya PP No. 23 Tahun 2018). Skema ini dirancang agar pengusaha pemula tidak perlu menghitung tarif pajak berlapis yang rumit.

Siapa Saja yang Berhak Memakai Tarif 0,5%?

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (pemilik usaha perorangan) dengan omzet setahun maksimal Rp 4,8 Miliar.
  • Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), atau Firma dengan omzet maksimal Rp 4,8 Miliar.
  • Perseroan Terbatas (PT) dengan omzet maksimal Rp 4,8 Miliar (berlaku maksimal 3 tahun pajak sejak terdaftar).

Kabar Baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: Bebas Pajak Omzet s/d Rp 500 Juta

Sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bagi pengusaha perorangan, omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan pajak sama sekali. PPh Final 0,5% baru mulai dihitung pada omzet di atas Rp 500 juta.

Jangka Waktu Pemanfaatan PPh Final 0,5%

Fasilitas ini tidak berlaku selamanya, melainkan memiliki masa kedaluwarsa sesuai bentuk entitas:

  • Orang Pribadi: Maksimal 7 tahun pajak
  • Koperasi, CV, Firma: Maksimal 4 tahun pajak
  • Perseroan Terbatas (PT): Maksimal 3 tahun pajak

Setelah periode tersebut berakhir, badan usaha wajib menggunakan tarif umum PPh Badan normal (22%) berdasarkan laba bersih komersial yang didukung oleh pembukuan akuntansi yang sah.

Kewajiban Pelaporan SPT yang Tetap Harus Dijalankan

Membayar PPh Final 0,5% setiap bulan tidak menghapuskan kewajiban pelaporan tahunan. Anda tetap wajib menyampaikan:

  1. SPT Tahunan PPh Badan: Paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
  2. SPT Tahunan Orang Pribadi: Paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
  3. Laporan Keuangan Lampiran: Neraca dan laporan laba rugi wajib disertakan pada saat submit e-Form SPT Badan.

Tim konsultan pajak Akoonta siap mendampingi bisnis Anda dalam penghitungan, penyetoran, hingga pelaporan SPT tanpa risiko denda.

Ingin Keuangan Bisnis Anda Lebih Tertata?

Konsultasikan kebutuhan pembukuan dan akuntansi Anda dengan tim profesional kami.

Tentang Kami

Akoonta

Jasa pembukuan dan akuntansi profesional tersertifikasi untuk UMKM dan perusahaan. Dilengkapi dashboard real-time dan analisis AI.

Selengkapnya